SMKN 1 Blega ditunjuk sebagai salah satu Rumah Restorative Justice oleh Kejaksaan Kab. Bangkalan dan Cabdin Bangkalan.
Restorative justice merupakan salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara yang dapat dijadikan instrumen pemulihan dan sudah dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dalam bentuk pemberlakuan kebijakan, namun tata pelaksanaannya dalam sistem peradilan pidana Indonesia belum dilakukan secara optimal.
Restorative justice sebagai alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanisme tata cara peradilan pidana, berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait.
Hal ini bertujuan untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.
SMKN 1 Blega ditunjuk sebagai salah...
Pendidikan memegang peranan yang sangat...
Tim Robotik SMK Negeri 1...
Dikutip dari website resmi Poltera NaRC...
Awal tahun 2024 merupakan awal...